Pemilik/Pemrakarsa/ Pembangun Bendungan diwajibkan mendapatkan: desain/izin pelaksanaan konstruksi sebelum pelaksanaan konstruksi bendungan, izin pengisian awal waduk/izin operasi untuk bendungan baru dan izin operasi untuk bendungan lama dari Menteri PUPR
Permohonan penerbitan persetujuan desain/ izin konstruksi/izin pengisian awal waduk/ izin operasi bendungan lama/izin operasi bendungan baru memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah dipersyaratkan
Persetujuan desain/ izin pelaksaan konstruksi/ Izin pengisian awal waduk/ izin operasi bendungan lama/ izin operasi bendungan baru ini akan dikeluarkan oleh Menteri PUPR setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Keamanan Bendungan
Permohononan izin pelaksanaan konstruksi bendungan dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan persetujuan desain. Jika tidak bersamaan, pengajuan izin dilakukan paling lambat 5 tahun sejak diberikan persetujuan desain oleh Menteri PUPR