Sebagaimana Permen PUPR nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Teknik Bendungan mempunyai tugas Melaksanakan Pengkajian dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Bendungan Serta Pemantauan Perilaku Bendungan. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Bendungan menyelenggarakan fungsi diantaranya adalah:
Dalam pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan, banyak dihasilkan data/dokumen bendungan yang diperlukan pengelolaannya sebagai database dalam pengkajian bendungan nantinya. Database adalah suatu pengorganisasian sekumpulan data yang saling terkait sehingga memudahkan aktifitas untuk memperoleh informasi. Balai Teknik Bendungan membuat aplikasi SMDB (Sistem Manajemen Database Bendungan) yang memuat data teknis bendungan yang telah memperoleh izin dan teregistrasi di Balai Bendungan. Data teknis bendungan yang dimaksud berupa data curah hujan, tipe mercu pelimpah, tipe tubuh bendungan, jumlah instrument dll.