Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya, yang meliputi :
Peraturan Menteri ini bertujuan agar pembangunan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya dilaksanakan secara tertib dengan memperhatikan daya dukung lingkungan hidup, kelayakan teknis, kelayakan ekonomis, kelayakan lingkungan, dan keamanan bendungan, yang harus dilaksanakan berdasarkan pada konsepsi keamanan bendungan dan kaidah-kaidah keamanan bendungan yang tertuang dalam berbagai norma, standar, pedoman dan manual untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi pengamanan tampungan limbah tambang atau tampungan lumpur. Konsepsi keamanan bendungan, terdiri dari 3 (tiga) pilar yaitu:
Dalam tahapan pelaksanaan pembangunan bendungan (Perencanaan Pembangunan, Pelaksanaan Konstruksi dan Pengisian Awal waduk) maupun pengelolaan bendungan (tahap operasi, penghapusan fungsi, dan rehabilitasi), diperlukan Persetujuan/izin dari Menteri PUPR dalam rangka memastikan persyaratan keamanan bendungan telah terpenuhi. Adapun Persetujuan dan Perizinan adalah :
Permohonan persetujuan desain harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif, meliputi dokumen:
a. permohonan persetujuan desain;
b. Izin lingkungan termasuk RKL/RPL/Ringkasan ANDAL
c. Kesesuaian dengan RTRW
d. Izin penggunaan SDA (SIPA)
Persyaratan teknis, meliputi dokumen:
1. Laporan Studi Kelayakan
a. Laporan Utama
b. Ringkas
c. Penunjang (survei topografi, geologi teknik, hidrologi, desain pendahuluan dan gambar desain pendahuluan
2. Laporan Desain Rinci
a. Laporan Utama
b. Laporan Ringkas
c. Laporan Kriteria Desain
d. Laporan Nota Desain
e. Laporan Nota Perhitungan
f. Laporan Survey Topografi
g. laporan Investigasi Geologi Teknik
h. Laporan Analisis Hidrologi
i. Laporan Model Tes
j. Laporan Metode Pelaksanaan
k. Laporan Gambar Desain
l. Laporan Spesifikasi Teknis
m. Laporan RAB
n. Laporan Kaji Ulang Desain (bila ada)
Permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif, meliputi dokumen:
1. Permohonan izin pelaksanaan konstruksi;
2. Identitas Pembangun bendungan
3. Izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Persyaratan teknis, meliputi dokumen:
1. Desain bendungan yang telah mendapat persetujuan
2. Studi pengadaan tanah
3. Pengelolaan lingkungan hidup
4. Pernyataan/bukti bahwa lahan kerja (lokasi bendungan, sumber material) telah bebas
Permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif, meliputi dokumen:
1. Permohonan izin pengisian awal waduk;
2. Identitas Pengelola bendungan;
3. Rencana pembentukan unit pengelola bendungan.
4. Izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan undangan.
Persyaratan teknis, meliputi dokumen:
1. Data teknis bendungan;
2. Laporan akhir pelaksanaan konstruksi (beserta evaluasinya)
3. Rencana pengisian awal waduk
4. Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Bendungan beserta waduknya
5. Laporan kejadian khusus selama pengisian awal waduk
Permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif, meliputi dokumen:
1. Permohonan izin operasi bendungan;
2. Identitas Pengelola bendungan;
3. Keputusan pembentukan unit pengelola bendungan; dan
4. Izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Persyaratan teknis, meliputi dokumen:
1. Data teknis bendungan;
2. Laporan pengisian awal waduk;
3. Laporan analisis perilaku bendungan;
4. Pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya; dan
5. Laporan kejadian khusus selama pengisian awal waduk
Permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif, meliputi dokumen:
1. Permohonan izin penghapusan fungsi Bendungan
2. Identitas Pengelola Bendungan
3. Keputusan pembentukan unit pengelola bendungan;
Persyaratan teknis, meliputi dokumen:
1. Rencana penghapusan fungsi bendungan
2. Metode Pelaksanaan penghapusan fungsi termasuk gambar desainnya;
3. Rencana pengelolaan pasca penghapusan fungsi Bendungan
4. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan
Pembangun/Pengelola Bendungan wajib menyampaikan laporan Pemantauan Bendungan kepada Balai Teknik Bendungan terdahap bendungan yang sedang dalam tahap konstruksi, tahap pengisian awal waduk, tahap Operasi dan Pemeliharaan, dan tahap Penghapusan Fungsi Bendungan.
1. Tahap Konstruksi
Selama proses pelaksanaan konstruksi bendungan, Pembangun Bendungan harus menyampaikan laporan pelaksanaan konstruksi bendungan
kepada Balai Teknik Bendungan minimal per semester (6 bulanan).
Lingkup laporan ini diantaranya berisi tentang progres pelaksanaan konstruksi,
permasalah-permasalahan dan tindak lanjut yang telah dilakukan selama pelaksanaan bendungan.
2. Tahap Pengisian Awal Waduk
Selama tahap pengisian awal waduk, Pembangun/Pengelola Bendungan harus menyampaikan
laporan pemantauan selama pengisian awal waduk kepada Balai Teknik Bendungan minimal per semester (6 bulanan).
Lingkup laporan ini diantaranya berisi tentang progres pengisian awal waduk,
kondisi bendungan dan bangunan pelengkap serta rim waduk berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan,
evaluasi hasil pembacaan instrumentasi keamanan bendungan,
dan kondisi khusus selama pengisian awal waduk.
3. Tahap Operasi dan Pemeliharaan
Selama tahap operasi dan pemeliharaan, Pengelola Bendungan harus
menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi bendungan yang telah beroperasi
kepada Balai Teknik Bendungan minimal per semester (6 bulanan).
Lingkup laporan ini diantaranya berisi tentang kondisi bendungan dan bangunan pelengkap,
rim waduk berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, dan evaluasi hasil pembacaan instrumentasi keamanan bendungan.
4. Tahap Penghapusan Fungsi Bendungan
Selama tahap penghapusan fungsi bendungan,
Pengelola Bendungan harus menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi bendungan
yang akan dihapuskan fungsinya kepada Balai Teknik Bendungan minimal per semester (6 bulanan).
Lingkup laporan ini diantaranya berisi tentang kondisi bendungan dan bangunan pelengkap berdasarkan
hasil pemeriksaan lapangan, dan evaluasi hasil pembacaan instrumentasi keamanan bendungan.